KPID Sumut Dapat Tambahan Hibah Anggaran Rp1,5 Miliar

Dinas Kominfo Sumut memberi tambahan hibah anggaran Rp1,5 miliar kepada KPID Sumatera Utara. Sehingga total anggaran dana hibah tahun 2023 untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut ini menjadi Rp4,5 miliar

topmetro.news – Dinas Kominfo Sumut memberi tambahan hibah anggaran Rp1,5 miliar kepada KPID Sumatera Utara. Sehingga total anggaran dana hibah tahun 2023 untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut ini menjadi Rp4,5 miliar. Di mana anggaran sebelumnya yang ditetapkan adalah Rp3 miliar.

Peruntukan penambahan anggaran Rp1,5 miliar itu adalah untuk belanja renovasi ruang publik KPID Sumut. Antara lain ruang pemantau, ruang Ketua KPID Sumut, ruang tamu, ruang pantry (dapur), ruang perpustakaan, ruang aula rapat, serta kamar mandi.

Penambahan anggaran itu juga untuk pengadaan alat pendingin ruangan (AC), pengadaan meubeler. Serta alat-alat pemantauan untuk monitoring (pengawasan) dan recording (penyimpanan) program isi siaran televisi dan radio.

Sementara di tempat terpisah, Kadis Kominfo Dr Ilyass S Sitorus, Selasa (28/2/2023), membenarkan, tahun 2023 ini KPID Sumut menerima tambahan hibah anggaran Rp1,5 miliar. Tujuannya untuk mendukung kegiatan maupun melengkapi sarana prasarana dan memperlancar program KPID Sumatera Utara.

“Alhamdulillah. Dengan tambahan Rp1,5 miliar ini berarti kita bisa mengucurkan anggaran sebesar Rp4,5 miliar,” kata Ilyass Sitorus. Ia menambahkan, pada dua tiga hari ini bisa cair karena, Selasa 28/2/2022), sudah penandatanganan.

Ilyas Sitorus mengatakan lebih lanjut, ini merupakan kerja bersama. Tentunya yang terutama karena kepiawaian komisioner KPID dalam mengusulkan anggaran yang objektif dan rasional.

“Kita berharap hibah anggaran tersebut dapat digunakan dengan baik dan tepat sasaran. Sesuai dengan visi misi dan tanggung jawab bagi terselenggaranya penyiaran yang berkualitas untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara,” sebutnya.

Selain itu kata Ilyass Sitorus, penggunaan anggaran itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan peraturan yang berlaku. Terutama sesuai dengan peraturan keuangan negara.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment